CILACAP, INFO_PAS - Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pemahaman mengenai manajemen kehumasan, Tim Kehumasan Lapas Kelas IIA Karanganyar mengikuti sosialisasi keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang Manajemen Kehumasan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia, Selasa (11/06/24).
Kegiatan zoom kali ini dilaksanakan di ruang Kamtib Lapas Karanganyar yang diikuti oleh beberapa anggota tim kehumasan Lapas Karanganyar. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pedoman baru yang telah ditetapkan oleh Menkumham terkait manajemen kehumasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Hantor Situmorang.
"Perlunya dan pentingnya pembinaan kehumasan karena pada dasarnya setiap ASN Kemenkumham merupakan Humas Kemenkumham yang berkewajiban menyampaikan informasi secara efektif, cermat, cepat, dan tepat mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Kemenkumham, " sambutannya.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-11.HH.04.05 tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan dapat dijadikan acuan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ruang lingkup manajemen kehumasan sendiri terdiri dari manajemen pemberitaan, manajemen iklan, manajemnen pemantauan media, dan yang terakhir yakni manajemen komunikasi kritis.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan mengenai Manajemen Kehumasan. Dalam manajemen pemberitaan, relasi media dibutuhkan guna meningkatkan pemberitaan, dan juga dijelaskan terkait prioritas yang harus dilakukan masing-masing satker dalam peliputan berita, bagaimana cara penulisan pemberitaan yang tepat, serta proses publikasi yang baik.
Di setiap satuan kerja, humas harus selalu melakukan pemantauan media siber secara berkala untuk mengetahui isu-isu yang berkembang di masyarakat baik dalam lingkup nasional maupun lingkup wilayah. Tujuannya agar apabila terdapat pemberitaan yang negatif terkait Kemenkumham dapat langsung dicounter.