CILACAP, INFO_PAS - Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 8 Tahun 2024, Regu Pengamanan Lapas/Rutan adalah satuan tugas yang dibentuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) bertujuan untuk menciptakan kondisi bebas dari potensi, ancaman, dan/atau gangguan nyata dalam mendukung terlaksananya fungsi Pemasyarakatan, Rabu (17/07/24).
Dibentuk oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Dirjenpas dan dijalankan oleh petugas lapas. Regu pengamanan bertugas setiap hari selama 24 jam tanpa henti di semua Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di Indonesia.
Fungsi daripada Regu Pengamanan yaitu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, serta menjaga keselamatan napi dan petugas lapas. Tugas-tugas Rupam yaitu seperti pengawasan, penjagaan, patroli, pemeriksaan, penanganan insiden, dan pelaporan. Mereka bekerja berdasarkan prosedur yang ketat sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2024.