Regu Pengamanan: Pilar Keamanan di Lapas dan Rutan

    Regu Pengamanan: Pilar Keamanan di Lapas dan Rutan

    CILACAP, INFO_PAS - Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 8 Tahun 2024, Regu Pengamanan Lapas/Rutan adalah satuan tugas yang dibentuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) bertujuan untuk menciptakan kondisi bebas dari potensi, ancaman, dan/atau gangguan nyata dalam mendukung terlaksananya fungsi Pemasyarakatan, Rabu (17/07/24).

    Dibentuk oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Dirjenpas dan dijalankan oleh petugas lapas. Regu pengamanan bertugas setiap hari selama 24 jam tanpa henti di semua Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di Indonesia.

    Fungsi daripada Regu Pengamanan yaitu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, serta menjaga keselamatan napi dan petugas lapas. Tugas-tugas Rupam yaitu seperti pengawasan, penjagaan, patroli, pemeriksaan, penanganan insiden, dan pelaporan. Mereka bekerja berdasarkan prosedur yang ketat sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2024.

    #kemenkumhamri #ditjenpas #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampu
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Pengarahan dan Penguatan Tusi dari Kadiv...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Pasir Putih Hadiri Workshop Peran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Meningkatkan Kesejahteraan Psikologis: Pelatihan Khusus untuk Petugas Lapas Nusakambangan

    Ikuti Kami