Depok - Dua pekan sudah perserta Diklat Terpadu Sistem Peradilan Anak (SPPA) angkatan LXXVI mendapatkan pelajaran dari para dosen-dosen pengampu. Salah satu indikator keberhasilan dari proses belajar tersebut. Diharapkan bisa menerapkan pada saat melaksanakan tugasnya dalam rangka pendampingan ABH baik. Anak pelaku, anak saksi maupun anak korban.
Metode pembelajaran kali ini bukan dikelas tetapi diluar kelas dengan metode visitasi. Dengan melakukan visitasi nantinya para peserta bisa melihat tempat kunjungan sejauh mana UPT dalam pelaksanaan pendampingan ABH, sudah sesuai dengan UU SPPA, Jum'at (19/05/2023).
Kunjungan visitasi dibagi menjadi tiga kelompok yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Timur, dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur Utara. Salah satu peserta Diklat dari Bapas Nusakambangan Rizky melaksanakan kunjungan ke Bapas Jakarta Timur Utara yang ditunjuk sebagai ketua kelompok tersebut.
Dalam kunjungannya tersebut diterima baik oleh pihak Bapas Jakarta Timur Utara
Pada saat kunjungan visitasi tersebut banyak ilmu yang didapatkan para peserta Diklat baik dari sharring knowledge dengan para PK Bapas Jakarta Timur Utara. Bapas jakarta Timur Utara telah bersinergi dengan seluruh APH dalam penanganan anak berkonflik Hukum. Dengan mengedepankan hak - hak anak sesuai amanat UU No. 11 tahun 2012 tentang SPPA.
Tidak menyia-nyiakan saat visitasi, Rizky PK Bapas Nusakambangan juga mencoba studi tiru dengan rekan Bapas Jakarta Timur Utara yang nantinya akan dijadikan bekal tambahan dalam proses penanganan ABH maupun penanganan Klien dewasa di Bapas Nusakambangan.
Kami selaku tuan rumah dari Bapas Jakarta Timur Utara mengucapkan terimakasih atas kunjungan visitasi di tempat kami. kami berharap setelah rekan - rekan peserta Diklat terpadu ini bisa mengimplementasikannya di Unit kerja dimasing-masing wilayahnya dengan sinergitas antar APH dalam menanganani anak berkonflik dengan Hukum _ucap ibu Cristin selalu Kasi BKA dalam sambutannya.