CILACAP - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, kembali melaksanakan layanan paspor akhir pekan, Sabtu (30-31/3/2024). Layanan yang memiliki branding Kancil Ngapak ini, disambut antusias tinggi dari masyarakat. Terbukti, kuota layanan ini selalu penuh setiap kali kegiatan ini diadakan.
Informasi mengenai jadwal pelayanan sudah diumumkan melalui sosial media Kantor Imigrasi Cilacap seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.
Masyarakat harus aktif mencari informasi mengenai pelayanan Kancil Ngapak mengingat kuota yang diberikan terbatas hanya 60 pemohon perharinya selama dua hari tersebut.
Pendaftaran cukup mudah, hanya melalui aplikasi website anangapak.com dan pemohon sudah bisa memilih jadwal kedatangan.
Dokumen persyaratan yang harus disertakan dalam pengurusan paspor antara lain KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah untuk pengurusan Paspor Baru. Sedangkan untuk penggantian paspor cukup KTP dan Paspor lama saja.
Layanan Kancil Ngapak saat ini belum bisa melayani penggantian paspor hilang, rusak, dan beda data serta layanan percepatan Paspor. Jika pemohon ingin layanan tersebut bisa proses di Kantor Imigrasi Cilacap.
"Saat ini layanan Kancil Ngapak belum bisa melayani penggantian paspor karena hilang, dan beda data serta layanan percepatan. Untuk layanan tersebut hanya bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Cilacap langsung", ujar Frans selaku Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap.
Layanan Kancil Ngapak, lebih dekat dengan masyarakat, lebih mudah, lebih cepat.