Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan tugas Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Pembebasan Bersyarat terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan, Minggu (11/06/2023).
Selain melakukan Litmas Pembebasan Bersyarat (PB), Pembimbing Kemasyarakatan yang bernama Sumaryono juga melakukan Assesmen RRI dan Kriminogenik untuk mengetahui faktor pengulangan tindak pidana. Kegiatan ini dipakai dalam penggalian data dan informasi untuk mengetahui perubahan perilaku dan faktor kebutuhan serta resiko dari WBP. Melalui Penelitian Kemasyarakatan ini, Pembimbing kemasyarakatan memberikan rekomendasi terkait Program Pembebasan Bersyarat (PB).
“Para WBP kami pastikan kembali apakah mengikuti semua program pembinaan di Lapas dan rencana mereka saat nantinya mendapatkan Program Reintegrasi. Litmas ini juga digunakan untuk membimbing dan memotivasi mereka (WBP), ” terang Sumaryono selaku Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan.
Selama menjalani hukuman di Lapas, salah satu WBP Lapas Kembangkuning Nusakambangan yang berinisial JN, menungkapkan bahwa selama menjalani pembinaan, pria asal Jakarta ini belajar banyak tentang agama dan lebih ikhlas menjalani hidup. Kepada pembimbing kemasyarakatan, JN membeberkan jika dalam pembinaan Lapas Kembangkuning Nusakambangan, ia belajar mengaji dan rutin shalat lima waktu.
“Saya sekarang belajar mengaji bersama-sama rekan kamar, dan ibadah puasa”, ucap JN.