Nusakambangan - Pada kesempatan kali ini PK Bapas Nusakambangan mendapatkan tugas untuk pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam dugaan melakukan tindak pidana senjata tajam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Terhadap ABH yang bersangkutan tidak dapat dilakukan diversi dikarenakan berdasarkan Pasal 7 ayat 2 UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 menyebutkan "Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana". Kasus senjata tajam (Sajam) yang dilakukan oleh ABH tidak dapat dilakukan diversi dikarenakan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dimana bertentangan dengan pasal 7 UU SPPA. Meskipun ABH tidak mendapat kesempatan untuk diversi, PK dari Bapas Nusakambangan tetap melakukan pendampingan selama proses berlangsung dimana salah satunya PK Bapas Nusakambangan harus membuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk proses persidangan ABH nantinya. Dalam proses litmas, salah satu yang harus dilakukan oleh PK yaitu melakukan penggalian data terhadap ABH, Keluarga, serta Pemerintah Setempat. Dan salah satu kegiatan yang dilakukan, PK Bapas Nusakambangan saat ini yaitu melakukan penggalian data di kantor Desa asal ABH. Pemerintah Desa sendiri diwakili oleh sekertaris desa dan kepala urusan umum telah mengetahui bahwa ABH tersandung kasus sajam. Pemerintah desa sebenarnya tidak menyangka Klien melakukan tindak pidana sajam karena ABH dan orangtuanya dikenal baik oleh masyarakat dan tidak pernah membuat keresahan sebelumnya. Pemerintah desa berharap ABH tidak mendapatkan pidana penjara karena ia dikenal baik dan pada saat kejadian ABH juga tidak mengeluarkan senjata dan tidak ada korban, Selasa (07/06/2023).