Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Laksanakan Penggalian Data ABH ke Pemerintah Setempat

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Laksanakan Penggalian Data ABH ke Pemerintah Setempat
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Laksanakan Penggalian Data ABH ke Pemerintah Setempat

    Nusakambangan - Pada kesempatan kali ini PK Bapas Nusakambangan mendapatkan tugas untuk pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam dugaan melakukan tindak pidana senjata tajam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Terhadap ABH yang bersangkutan tidak dapat dilakukan diversi dikarenakan berdasarkan Pasal 7 ayat 2 UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012  menyebutkan "Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7  (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana". Kasus senjata tajam (Sajam) yang dilakukan oleh ABH tidak dapat dilakukan diversi dikarenakan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dimana bertentangan dengan pasal 7 UU SPPA. Meskipun ABH tidak mendapat kesempatan untuk diversi, PK dari Bapas Nusakambangan tetap melakukan pendampingan selama proses berlangsung dimana salah satunya PK Bapas Nusakambangan harus membuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk proses persidangan ABH nantinya. Dalam proses litmas, salah satu yang harus dilakukan oleh PK yaitu melakukan penggalian data terhadap ABH, Keluarga, serta Pemerintah Setempat. Dan salah satu kegiatan yang dilakukan, PK Bapas Nusakambangan saat ini yaitu melakukan penggalian data di kantor Desa asal ABH. Pemerintah Desa sendiri diwakili oleh sekertaris desa dan kepala urusan umum telah mengetahui bahwa ABH tersandung kasus sajam. Pemerintah desa sebenarnya tidak menyangka Klien melakukan tindak pidana sajam karena ABH dan orangtuanya dikenal baik oleh masyarakat dan tidak pernah membuat keresahan sebelumnya. Pemerintah desa berharap ABH tidak mendapatkan pidana penjara karena ia dikenal baik dan pada saat kejadian ABH juga tidak mengeluarkan senjata dan tidak ada korban, Selasa (07/06/2023).

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Penggalian Data Litmas, Pembimbing Kemasyarakatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Meningkatkan Kesejahteraan Psikologis: Pelatihan Khusus untuk Petugas Lapas Nusakambangan

    Ikuti Kami