Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama di Bapas Kelas II Nusakambangan melakukan pendampingan terhadap seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) TB dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. ABH berinisial TB terlibat dalam kasus tindak pidana persetubuhan. Pada putusannya hakim PN Cilacap mengenakan tindakan kepada Anak berupa pidana penjara di LPKA Kutoarjo selama 2 tahun, 6 bulan dan pelatihan kerja selama 6 bulan. Putusan tersebut lebih singkat dibandingkan tuntutan jaksa yaitu menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan, Selasa (10/10/2023).
Pada pelaksanaan pendampingan pembacaan putusan sidang anak di PN Cilacap, PK memiliki beberapa peran penting diantaranya:
a. Mendampingi anak dan memberikan dukungan kepada anak selama proses persidangan serta mendorong anak untuk selalu mengatakan kebenaran terkait tindak pidana yang telah dilakukan.
b. Menyampaikan pendapat jika dianggap perlu atau saat diminta oleh hakim serta membantu anak dan keluarga dalam menyampaikan pendapat atau memahami proses persidangan yang berlangsung.
c. Memastikan seluruh hak-hak anak terpenuhi selama persidangan berlangsung.
d. Selain ABH dan Jaksa pada kesempatan tersebut turut hadir Orang Tua/ Wali ABH, dan Penasehat Hukum
Kegiatan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilakukan sesuai amanah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012. “Dalam setiap tingkat pemeriksaan ABH, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ungkap Ega di ruang sidang Pengadilan Negeri Cilacap.