Nusakambangan - Proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai peran dalam hal penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Minggu (02/07/2023).
Hasil Litmas sebagai dasar dalam penempatan WBP sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lapas. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko WBP.
Pada kesempatan kali itu A. Haryo Budiawani, PK Ahli Madya Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembinaan Lanjutan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan kepada WBP atas nama AS (50) dengan perkara Pembunuhan. Selama penggalian data Litmas, AS banyak bercerita dan kooperatif. Sebelum menjalani pembinaan ia memiliki pekerjaan tetap sebagai penjaga malam suatu proyek bangunan. AS sangat menyesal telah membunuh korbananya dengan alas an korban sering membuat onar / meresahkan warga sekitar. Sebelum menjalani pembinaan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar AS menjalani pembinaan di Lapas Gunungsindur. Pada akhir kegiatan tersebut, A. Haryo Budiawan sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Jadikan pembinaan di Lapas Karanganyar sebagai pelajaran hidup untuk memperbaiki diri. selalu berdoa, berkelakuan baik dan mematuhi aturan/ tata tertib yang ada di Lapas”.