Narapidana Teroris Katagori Merah Masuk Lapas Pasir Putih Nusakambangan

    Narapidana Teroris Katagori Merah Masuk Lapas Pasir Putih Nusakambangan
    7 (tujuh) orang, Narapidana Teroris Katagori Merah Masuk Lapas Pasir Putih Nusakambangan

    CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan kembali menerima 7 (tujuh) orang Narapidana Terorisme katagori merah dari Rutan Mako Brimob Cikeas Cabang Rutan Kelas I Depok, Selasa(30/05). 

    Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perihal Persetujuan dan Pemberitahuan Penempatan Narapidana Tindak Pidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan. Penerimaan 7 (tujuh) orang Narapidana terorisme, dilaksanakan sesusi SOP Lapas Super Maxsimum Security, antara lain pengecekan berkas, pemeriksaan kesehatan. Setelah lengkap dan serah terima Narapidana wajib mematuhi peraturan Lapas High Risk, salah satunya wajib merapihkan rambut (tidak boleh panjang), dan selama pemeriksaan wajib menggunakan borgol tangan dan kaki.

    Dalam penerimaan napiter tersebut, di hadiri juga oleh BNPT, Densus 88 Anti Teror, Polsek Nusakambangan. Dalam kesempatan penerimaan narapidana teroris, Plt Kalapas Pasir Putih yang diwakili Oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, menyampaikan "Kami Hari ini menerima 7(tujuh) orang Narapidana teroris katagori merah atau resiko tinggi karena ideologi radikalismenya masih sangat kuat dari Rutan Mako Brimob Cikeas, ditempatkan di Lapas High Risk Pasir Putih Nusakambangan untuk pembinaan lebih lanjut. Lanjutnya, Kasi Binadik menyampaikan pembinaan napiter yang beresiko ini, Kami tetap akan koordinasi dengan Densus 88 anti teror, BNPT dan Idensos, Kemenag Setempat juga yayasan-yayasan yang sudah mendapat izin untuk mendukung pembinaan Napiter. Pembinaan di Lapas High Risk pasir putih dilaksanakan secara individu, atau satu bisa melalu audio atau dengan tatap muka langsung di ruang konseling sesuai SOP, "Ungkap Kasi Binadik Lapas Pasir Putih. 

    Dalam kesempatan lain, Kepala Pengamanan Lapas Pasir Putih (KLPL), menyampaikan setelah lengkap persyaratan administrasi, Kami tempatkan dikamar hunian one man one sel (1 orang 1 kamar), pengawalan dari Regu Pengamanan dan Tim Tanggap Darurat Lapas Pasit Putih. Seluruh Kamar hunian napiter Lapas Pasir Putih one man one sel tidak ada dalam satu kamar berdua atau bertiga, jadi semuanya one man one sel, dengan setiap kamar memiliki CCTV jadi kami memantau 24 jam melalui CCTV.

    Pelaksanaan penerimaan 7 (tujuh) orang narapidana terisme, berjalan dengan lancar, aman dan tertib, karena dilaksanakan sesuai dengan SOP.        /aj

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri pemasyarakatan
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Tanggulangi Sebaran Teroris, BNPT Koordinasi...

    Artikel Berikutnya

    Program Deradikalisasi, Lapsuska Terima...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Meningkatkan Kesejahteraan Psikologis: Pelatihan Khusus untuk Petugas Lapas Nusakambangan

    Ikuti Kami