Mari mengenal Fidusia

    Mari mengenal Fidusia

    CILACAP, INFO_PAS - Fidusia adalah proses di mana hak kepemilikan suatu benda dialihkan sebagai jaminan utang, namun pemilik awal tetap mempertahankan hak untuk menggunakan benda tersebut, Selasa (23/07/2024).

    Pihak yang terlibat dalam fidusia terdiri dari pemberi fidusia (debitor) dan penerima fidusia (kreditor).

    Fidusia digunakan saat seseorang atau perusahaan membutuhkan jaminan untuk memperoleh pinjaman atau kredit.

    Sistem fidusia diterapkan di seluruh Indonesia, terutama dalam transaksi keuangan seperti pinjaman bank atau leasing.

    Fidusia penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditor jika terjadi wanprestasi oleh debitor.

    Debitor mentransfer hak kepemilikan benda kepada kreditor sebagai jaminan utang, namun tetap diperbolehkan menggunakan benda tersebut selama utang belum dilunasi.

    Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), bertanggung jawab atas pendaftaran dan pengawasan jaminan fidusia. Proses pendaftaran fidusia dilakukan secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

    Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur prosedur pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia secara elektronik di Indonesia.

    Sasaran dan tujuan dari regulasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang fidusia agar mereka dapat memanfaatkannya untuk memperoleh akses kredit dengan lebih mudah dan aman. Bagi PNS, regulasi ini bertujuan untuk memastikan pemahaman tentang prosedur dan regulasi fidusia guna menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan serta aset negara.

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Rolling Magang, Taruna POLTEKIP 55 Gelombang...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambanga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Bekerja Tanpa Cemas, Bansos Tetap Aman: BPJS Ketenagakerjaan Tepis Isu yang Resahkan Pekerja Informal
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami