CILACAP - Sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan dan pencegahan penyelundupan barang melalui aktifitas kunjungan. Lapas Kembangkuning beri tas khusus bagi pengunjung narapidana, pada Senin, (09/10/2023).
Kebijakan ini merupakan inisiasi dari Kepala Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Dedi Kristiyan sebagai bentuk pencegahan berbagai upaya penyelundupan barang terlarang melalui kegiatan kunjungan.
“Pemenuhan hak untuk dikunjungi keluarga memang harus kami penuhi sesuai amanat undang-undang, namun aspek keamanan menjadi prioritas utama kami dalam hal memperkuat penggeledahan, “ tutur Dedi Kristiyan.
Salah satu hak narapidana ialah mendapatkan kunjungan dari keluarga menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Namun dalam pelaksanaanya memerlukan pengawasan yang ketat dan melekat untuk mencegah adanya potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pengunjung.
Hal tersebut itu sebagai salah satu upaya, Lapas Kembangkuning memberikan fasilitas kepada pengujung tas berwarna transparan sebagai wadah barang bawaan yang akan dibawa masuk dan dalam kondisi tersegel serta dalam pengawasan petugas selama kunjungan berlangsung.
(Humas Lapas Kembangkuning)