Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan tugas Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kategori Super Maximum Security yaitu Lapas Kelas I Batu Nusakambangan. Pembuatan Litmas oleh PK Bapas dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus untuk memenuhi hak dari warga binaan pemasyarakatan, Jum'at (06/10/2023).
Litmas menurut Pasal 1 angka 14 Permenkumham No. 35 Tahun 2018 yaitu “Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, dan Pembimbingan Klien”.
Salah satu warga binaan Lapas Kelas I Batu Nusakambangan yang diwawancarai oleh petugas PK Bapas Kelas II Nusakambangan yaitu PJ. PJ merupakan warga binaan Lapas Kelas I Batu Nusakambangan yang dipidana karena melakukan tindak pidana pencurian. Pada kesempatan tersebut, PJ diwawancarai untuk kepentingan pembuatan Litmas Pembinaan Awal.
PJ merupakan residivis tindak pidana dan tercatat beberapa kali mendapatkan vonis. Saat menjalani pembinaan di lapas sebelumnya, PJ terlibat pelanggaran sehingga dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dengan kategori Super Maximum Security.
Pembuatan Litmas Awal di Lapas dengan kategori Super Maximum Security kerena berkaitan dengan penentuan pembinaan yang cocok bagi warga binaan dengan risiko tinggi, hal tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 11 ayat (1) Permenkumham No. 35 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa “Pemberian program Pembinaan Narapidana dan waktu penilaian perubahan sikap serta perilaku Narapidana risiko tinggi pada Lapas Super Maximum Security sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan berdasarkan hasil Litmas dan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan.”
Dalam menentukan rekomendasi Litmas Awal, PK menggunakan metode penggalian data wawancara dengan warga binaan dan petugas Lapas. Selain itu dilakukan pula studi dokumen dengan mempelajari rangkuman singkat riwayat pembinaan dan putusan pengadilan. Terdapat pula instrumen khusus bagi PK untuk menentukan risiko pengulangan tindak pidana dan tingkat risiko warga binaan, sehingga rekomendasi PK yang nantinya dituangkan di dalam Litmas memiliki dasar yang kuat.
Pelaksanaan penggalian data Litmas Awal berjalan dengan lancar karena PJ sebagai warga binaan menunjukkan sikap kooperatif dan antusias dalam menjawab setiap pertanyaan dari PK. Tak lupa, PK Bapas memberikan motivasi kepada warga binaan agar senantiasa berpikir positif dalam menjalani pembinaan di dalam Lapas.