Kurangi Potensi Pelanggaran Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan Beri Bimbingan Kepada Klien Pemasyarakatan

    Kurangi Potensi Pelanggaran Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan Beri Bimbingan Kepada Klien Pemasyarakatan
    Kurangi Potensi Pelanggaran Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan Beri Bimbingan Kepada Klien Pemasyarakatan

    Nusakambangan, (04/12/2023) Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan wajib lapor rutin. Klien W merupakan klien program Cuti Bersyarat yang sebelumnya terlibat tindak pidana penggelapan. Saat melaksanakan wajib lapor klien pemasyarakatan akan mendapatkan bimbingan dan konsultasi dari pembimbing kemasyarakatan yang bertugas di ruang Baladewa. Klien W menceritakan bahwa dirinya saat ini bekerja sebagai supir dan tidak memiliki masalah setelah kembali ke masyarakat. Baladewa (Bapas Melayani Di Dermaga Wijayapura) sendiri merupakan inovasi yang diciptakan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan untuk memenuhi kebutuhan dan mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat. Pengguna layanan seperti klien pemasyarakatan maupun penggguna layanan menjadi tidak perlu menyeberang ke Pulau Nusakambangan lagi. 
    Klien yang melaksanakan wajib lapor mendapatkan bimbingan dan konseling serta selalu diingatkan terkait kontrak bimbingan dari klien oleh pembimbing kemasyarakatan yang bertugas “Tetap patuhi peraturan yang berlaku dan jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut dan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor hingga masa bimbingan berakhir” pesannya. Dalam memberikan layanan wajib lapor dan pembimbingan terhadap semua klien Bapas Kelas II Nusakambangan adalah gratis tidak dipungut biaya.
    Tidak lupa setelah mendapatkan bimbingan di ruang Baladewa, klien Balai Pemasyaraktan Kelas II Nusakambangan akan diarahkan untuk mengisi survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) secara mandiri. Adapun survey IKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan merupakan upaya untuk mendapatkan masukan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan kedepannya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Seluruh Warga Binaan Lapas Kembangkuning...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Seminar Kehumasan, Kakanwil Tejo :...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Meningkatkan Kesejahteraan Psikologis: Pelatihan Khusus untuk Petugas Lapas Nusakambangan

    Ikuti Kami