Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kembangkuning, yang diusulkan program Re integrasi sosial Pembebasan Bersyarat (PB), Minggu (24/09/2023).
Litmas sendiri merupakan syarat bagi warga binaan yang diusulkan memperoleh program Re integrasi sosial Pembebasan Bersyarat (PB). Pada kesempatan kali ini PK Bapas Nusakambangan melakukan litmas terhadap satu warga binaan Lapas Kembangkuning yaitu KAH yang merupakan warga binaan dengan tindak pidana narkotika. Proses Litmas berlangsung dengan lancar sekitar kurang lebih 2 jam. Kegiatan dimulai dengan penyampaian maksud dan tujuan dilakukan wawancara dan asesmen bagi warga binaan Lapas Kembangkuning yang diusulkan untuk menjalani program Re integrasi Pembebasan Bersyarat. KAH nampak senang dan fokus terhadap pertanyaan yang diajukan oleh PK dalam proses wawancara dan asesmen proses penyusunan Litmas ini. Setelah proses wawancara penggalian data litmas terhadap KAH, PK disusun dan dianalisis guna memberikan rekomendasi data awal terbaik untuk usulan pelaksanaan program Re integrasi Pembebasan Bersyarat.
Bapas Nusakambangan berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya adalah penyusunan litmas bagi warga binaan yang diusulkan memperoleh program Re integrasi sosial, walaupun nantinya litmas dilimpahkan ke wilayah bapas penjamin.
Di akhir kegiatan PK Bapas Nusakambangan memberikan pesan kepada KAH tersebut untuk menjalani program pembinaan di Lapas dengan baik tanpa melakukan pelanggaran apapun sampai tiba waktunya menjalankan program Re Integrasinya nanti.