Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan setia mendampingi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam sidang di Pengadilan Negeri Cilacap, Minggu (24/09/2023).
Dalam sidang tersebut, Rizky Rahayu Setyawan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama membacakan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dan rekomendasi yang tepat sesuai fakta dilapangan dihadapan hakim, jaksa, dan penasehat hukum. Hasil litmas ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam memberikan putusan nantinya.
PK Bapas juga mendampingi ABH saat menjalani proses persidangan. Hal ini dilakukan untuk memberikan dukungan moral dan psikologis kepada ABH agar dapat mengikuti persidangan dengan tenang.
Kepala Bapas Nusakambangan, Johan Ary Sadhewa, menyampaikan bahwa pendampingan ABH dalam persidangan merupakan salah satu tugas dan fungsi PK. "PK berperan sebagai pendamping ABH dalam proses hukum, "
pendampingan PK dapat membantu ABH untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya. "Kami berharap, pendampingan PK dapat membantu ABH untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya, " imbuhnya.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak Anak pada saat berproses dengan hukum, memberikan perlindungan, dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak Anak
Diharapkan dengan proses peradilan tetap mengedepankan hak anak demi masa depan anak yang lebih baik
Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan untuk memberikan hukuman kepada ABH berupa pidana pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
PK Bapas akan terus mendampingi ABH selama menjalani masa hukuman. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ABH mendapatkan hak-haknya dan dapat kembali ke masyarakat sebagai warga yang baik.