Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan mendampingi diversi pada kasus Pencurian yang dilakukan oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukum berinisial FA yang berusia 16 tahun. Sebelumnya telah dilaksanakan diversi di tingkat penyidikan namun tidak tercapai kesepakatan diversi sehingga diversi kembali diupayakan di tingkat penuntutan. Diversi ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Cilacap. Bertindak sebagai fasilitator adalah penuntut umum Anak, dan dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Nusakambangan, Penyidik, Penasihat Hukum, ABH yang didampingi oleh orang tuanya, korban dan keluarganya, serta tokoh masyarakat setempat, Rabu (24/05/2023).
Dalam upaya Diversi tersebut, kegiatan dibuka oleh Penuntut Umum Anak dari Kejaksaan Negeri Cilacap yang selanjutnya memimpin jalannya musyawarah diversi. “Pada kesempatan ini kita berkumpul dengan maksud dan tujuan untuk mengupayakan Diversi sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, ujar Arif selaku penuntut umum Anak.
Sebelumnya, PK Bapas Nusakambangan telah melaksanakan pengambilan data untuk penelitian kemasyarakatan (Litmas), mulai dari FA yang terlibat tindak pidana Pencurian pasal 362 KUHP, korban, keluarga, dan pemerintah setempat. Oleh karena tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana di bawah 7 tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, maka memenuhi syarat diupayakannya Diversi.
Kegiatan musyawarah Diversi dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari setiap peserta yang hadir, termasuk Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dengan hasil Litmas. Berhasilnya upaya Diversi yang dilaksanakan menunjukkan bahwa melalui Litmas dapat berhasil menghadirkan keadilan restoratif yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Hal tersebut juga tidak terlepas dari seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan ABH, baik itu dari penuntut umum, penyidik, penasihat hukum, pihak keluarga dan korban serta tokoh masyarakat.
Kegiatan ini ditutup dengan saling bermaaf-maafan antara pelaku dan korban, serta penandatangan Berita Acara Diversi dan Kesepakatan Diversi.