Cilacap - Wajib lapor atau yang biasa disebut dengan apel merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh warga binaan yang telah mendapatkan haknya untuk pemberian program integrasi. Program integrasi yang diterima oleh waarga binaan yang telah menjadi klien seperti program Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menuju Bebas. Klien pemasyarakatan yang berada di wilayah kota dan kabupaten Cilacap serta sekitarnya merupakan klien yang berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan. Oleh karena itu, klien memiliki kewajiban untuk datang ke Bapas Nusakambangan untuk wajib lapor setiap bulannya. Namun karena Bapas Nusakambangan terletak di pulau Nusakambangan, klien membutuhkan waktu dan biaya yang untuk sampai ke kantor balai pemasyarakatan. Dikarenakan alasan tersebut, Bapas Nusakambangan memiliki terobosan untuk membentuk ruangan di dermaga Wijayapura yang dinamakan BALADEWA yang berarti "Bapas Nusakambangan Melayani di Dermaga Wijayapura". Ruangan ini ditujukan untuk para klien yang akan melakukan wajib lapor setiap bulannya serta ketika adanya warga binaan yang mendapatkan program integtrasi ataupun Asimilasi Dirumah dari Lapas Kelas IIB Cilacap, Selasa (06/06/2023).
Selasa (06/06/23) Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan piket di ruangan Baladewa guna menyambut klien yang akan melakukan apel yang merupakan kewajiban dari klien pemasyarakatan. Klien yang datang berasal dari seluruh daerah di kabupaten Cilacap mulai dari yang terdekat menuju dermaga Wijayapura hingga daerah yang memerlukan waktu cukup lama. Namun jarak tidak menjadi masalah, dimana klien tetap bersemangat untuk melakukan apel di ruangan Baladewa dan bertemu dengan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mengobrol. Tidak hanya itu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga berbincang-bincang kepada klien mengenai kegiatan sebulan sebelumnya apakah adanya kegiatan yang bermanfaat dan peningkatan dari kegiatan yang dilakukan oleh klien. Tidak hanya apel, klien juga melakukan pengakhiran dimana klien yang telah menyelesaikan bimbingannya hingga waktu yang ditentukan dari SK program integrasi ataupun asimilasi. PK juga berpesan kepada para klien yang telah menyempatkan diri untuk hadir melakukan apel agar tetap melakukan kegiatan yang positif serta menghindari teman atau kegiatan negatif yang memiliki potensi meresahkan masyarakat. Setelah melakukan apel dan bimbingan di ruangan Baladewa, klien kemudian mengisi IKM (indeks Kepuasan Masyarakat) untuk menyatakan kepuasan klien sebagai bagian dari masyarakat yang menerima layanan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan.