Cilacap – Petugas Pelayanan Baladewa Bapas Nusakambangan melaksanakan penerimaan klien wajib lapor. Baladewa sendiri merupakan akronim dari Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura. Baladewa merupakan salah satu program unggulan dari Bapas Nusakambangan untuk mempermudah klien pemasyarakatan yang akan melaksanakan lapor diri dan registrasi ke Bapas Nusakambangan yang kantornya berada di Pulau Nusakambangan, Jumat (28/07/2023).
Klien yang telah mendapatkan hak integrasi memiliki kewajiban untuk lapor diri setiap bulannya sesuai dengan ketentuan yang ada. WBP yang mendapatkan hak integrasi dengan penjamin yang berada di wilayah Cilacap beralih statusnya menjadi klien dari Bapas Kelas II Nusakambangan. Klien yang melaksanakan lapor diri kali ini (28/07) merupakan klien program asimilasi. Klien merasa sangat bersyukur dapat memperoleh program asimilasi sehingga dapat berkumpul kembali dengan keluarga.
Kegiatan wajib lapor oleh klien pemasyarakatan dilaksanakan secara berkala minimal satu bulan sekali kepada petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan Nusakambangan. Kegiatan ini menjadi sarana pertemuan bagi Klien dan PK untuk saling bertukar informasi. “Jangan melakukan pelanggaran hukum kembali, selalu berhati-hati dalam pergaulan” pesannya.
Adanya bimbingan dan pengawasan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat menurunkan potensi pengulangan tindak pidana dan dapat menjadi motivasi dari klien