Nusakambangan - Penuhi permintaan dari Lapas Pasir, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Nusakambangan lakukan koordinasi dengan Petugas Wali untuk pembuatan Penelitian Kemasyarakatan Lanjutan bagi salah seorang WBP, Minggu (10/12/2023).
Selain berkoordinasi dengan Petugas Lapas Pasir Putih, Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan Wawancara terhadap WBP. Kegiatan ini dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sebagai kelengkapan data dan informasi untuk pembuatan Penelitian Kemasyarakatan guna memenuhi permintaan Pembinaan Lanjutan bagi WBP yg berinisial MRZ. WBP tersebut sedang menjalani pidana di Lapas Pasir Putih karena terlibat tindak pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pasal 15 UU NO.15 Tahun 2003 .WBP tersebut di vonis 4 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. Selama menjalani pembinaan di Lapas WBP tersebut telah menunjukkan perubahan ke arah positif dan telah mengikuti semua program pembinaan dengan baik dan tidak pernah melanggar aturan tata tertib di dalam Lapas.
"Ambil hikmah di masa lalumu, agar kamu tidak mengulangi lagi perbuatan yg melanggar hukum dikemudian hari". ujar Pembimbing Kemasyarakatan kepada WBP.