Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan mendampingi pemeriksaan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) di tingkat penyidik di Polsek Cimanggu. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus kekerasan terhadap anak. ABH yang diperiksa berinisial KAS warga Cimanggu, Jum'at (06/10/2023).
PK Bapas Nusakambangan yang mendampingi pemeriksaan tersebut adalah Sarwo. mengatakan bahwa pendampingan pemeriksaan ABH di tingkat penyidik merupakan salah satu tugas dan fungsi Bapas.
"Pendampingan pemeriksaan ABH di tingkat penyidik bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak ABH terpenuhi, "
Dalam pemeriksaan tersebut, mendampingi KAS untuk memberikan penjelasan kepada penyidik terkait dengan hak-hak ABH, seperti hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali, hak untuk didampingi oleh kuasa hukum, dan hak untuk mengajukan pertanyaan.
Selain itu, memberikan pendampingan psikologis kepada KAS untuk membantunya menghadapi proses pemeriksaan.
"Kami juga memberikan pendampingan psikologis kepada anak untuk membantunya menghadapi proses pemeriksaan, "
Pendampingan pemeriksaan ABH di tingkat penyidik merupakan salah satu tuga pepembimbing kemasyarakatan dalam rangka pendampingan ABH dalam berproses hukum dari par ajudikasi hingga post ajudikasi. Serta untuk melindungi hak-hak ABH. Dalam hal ini, Bapas berperan untuk memastikan bahwa ABH mendapatkan hak-haknya, seperti hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali, hak untuk didampingi oleh kuasa hukum, dan hak untuk mengajukan pertanyaan.
Selain itu, Bapas juga memberikan pendampingan psikologis kepada ABH untuk membantunya menghadapi proses pemeriksaan. Pendampingan psikologis ini bertujuan untuk membantu ABH agar tetap tenang dan dapat memberikan keterangan yang benar kepada penyidik.
Pendampingan pemeriksaan ABH di tingkat penyidik merupakan salah satu bentuk komitmen Bapas untuk melindungi hak-hak ABH. Bapas akan terus berupaya untuk memberikan pendampingan yang maksimal kepada ABH agar mereka dapat menjalani proses hukum dengan lancar dan mendapatkan keadilan.